Waspada UU ITE Hati-Hati Gunakan Media Sosial
Akhir-akhir ini sedang panas-panasnya penggunaan media sosial yang memiliki dampak yang tidak baik dikarenakan menimbulkan pro dan kontra yang amat signifikan bagi banyak pengguna yang dirugikan oleh karena itu pemberitaan kali ini memang banyak diumbar di seluruh media masa elektronik maupun cetak.
Setelah adanya beberapa kasus yang menimpa kebanyakan masyarakat atas penggunaan media sosial yang merujuk kepada fitnah,sindiran maupun sesuatu hal yang mengandung unsur sara.
Dan pada kesempatan kali ini kejhe-blog akan membagikan informasi untuk hal itu.
akhir-akhir ini ada kasus yang menimpa salah seorang publik figur yang saat ini di dakwa menjadi tersangka atas kasus penistaan agama.
Yang didasari oleh seorang yang berinisial BY yang menyebarkan informasi atas kasus tersebut sebelumnya.
Kebanyakan pengguna awam menggunakan media sosial untuk hanya digunakan sebagai akses penyebaran sebuah informasi seperti membagikan status membagikan foto dan lain sebagainya.
Sekitar 60% pengguna media sosial menduduki jajaran usia remaja yang dalam kategori belum dapat menjaga emosi yang dalam arti masih labil, keadaan kali ini membuat para remaja menggunakan media sosial untuk hal yang tidak bermakna dan tidak begitu penting
Baca Juga :
Cara Menggunakan Media Sosial Dengan Bijak
Setelah beberapa pro dan kontra yang ada pemerintah melakukan sebuah perombakan pada peraturan UU ITE yang direvisi yang pada sebelumnya sudah disahkan pada tahun 2008 namun banyak kalangan masyarakat yang belum paham mengenai pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE tersebut dan untuk revisi UU ITE pun digencarkan untuk mewaspadai penggunaan media sosial dengan tidak baik dan selalu berhati-hati agar tidak terjadi sebuah dampak yang tidak diinginkan dalam penggunaan media sosial tersebut.
Maka Sebaiknya agar menggunakan media sosial tersebut dengan baik dan menghindari membuat status yang tidak baik baik dan terhindar dari segala macam unsur sindiran, fitnah, dan unsur sara. Maupun hal yang ditujukan untuk kepentingan pribadi yang dapat menimbulkan perselisihan.
Untuk penanganan sebuah kasus yang menimpa tersangka IT akan dijerat 4 Tahun namun walaupun tanpa dipenjara, yang sebelmnya 6 tahun.
Maka sepatutnya anda membaca pasal-pasal peraturan pada UU ITE yqng direvisi yang sebenarnya mengenai apa yang akan dijerat dalam pelanggaran tersebut karena kurangnya sosialisasi tersebut.
Berikut akan berikan tips untuk menjaga agar anda menggunakannya dengan baik.
1. Gunakan Media Sosial Untuk Berbagi Informasi yang bermakna
2. Gunakan Media Sosial Untuk Bisnis Online
3. Gunakan Media Sosial Untuk Forum Komunitas (FORKOM)
4. Gunakan Media Sosial Sebagai Media Untuk Menjaga Kehangatan Persaudaraan Dalam Arti Untuk Saling Berkomunikasi Dengan Messenger
5. Gunakan Media Sosial Untuk Akses Berbagi Iklan Yang Berguna Untuk Memajukan Promosi Website Anda
Demikianlah Informasi yang mungkin bermanfaat untuk anda dan sedikit informasi yang dapat kami bagikan untuk anda.
Salam Sukses! Kejhe-Blog
ADS HERE !!!